Pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 SMP Negeri 1 Boyolali melakukan sosialisasi tentang Stop gratifikasi kepada Rekanan. Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Aula SMP Negeri 1 Boyolali.
Sosialisasi dihadiri oleh rekanan yang selama ini bekerja sama .
Sebagai pemateri dilakukan oleh Kepala sekolah SMP Negeri 1 Boyolali. Disampaikan bahwa pengertian gratifikasi, sesuai dalam Penjelasan Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Yang dimaksud dengan gratifikasi dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”
Pemateri menyampaikan kepada seluruh warga SMP Negeri 1 Boyolali untuk lebih berhati-hati dalam bertindak dan menerima sesuatu dari pihak lain yang sumber penerimaannya tidak jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan sebaiknya agar tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak lain apabila tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang membenarkan pemberian dan penerimaan tersebut