Standar Pelayanan

Pembuatan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ SKHU/ STTB yang hilang/rusak

NO

KOMPONEN

URAIAN

A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) , meliputi:
1 Persayaratan Pelayanan 1. Surat Laporan Kehilangan Ijazah/ SKHU/ STTB/ Raport dari Kepolisian

2. Surat Permohonan ybs

3. Mengisi Buku Pelayanan Keterangan Pengganti Ijazah/SKHU/STTB yang hilang.

4. Data Pendukung : Akta Kelahiran, STTB Sekolah Dasar, Foto dan Materai

2 Sistem, mekanisme, dan prosedur 1.Pemohon datang melaporkan bahwa Ijazah/SKHU/STTB/Raport telah hilang dengan membawa bukti pendukung.

2. Kasubag TU menindaklanjuti dengan meneliti berkas surat pengganti Ijazah/SKHU/STTB/Raport yang telah hilang.

3. Pemohon menyerahkan s yarat lengkap sesuai tsb diatas.

4. Kasubag TU membuat surat pengganti Ijazah/SKHU/STTB/Raport sesuai dengan ketentuan yang berlaku).

5. Surat pengganti Ijazah/SKHU/STTB/Raport disyahkan Kepala Sekolah, dibubuhi materai, foto, dan stempel.

6. Surat tsb diatas disyahkan Kadisdikpora Kab. Boyolali

7.Pemohon menyerahkan arsip untuk Sekolah.

3 Jangka waktu pelayanan 2 hari
4 Biaya/ tariff Rp 0,-
5 Produk pelayanan Legalisasi
6 Penanganan pengaduan, saran, dan masukan 1.  Pengadu dapat menyampaikan aduannya kepada Tim Penanganan Pengaduan melalui Pos Pengaduan / Surat/ Kotak Admin/ Email

2.  Aduan akan ditindaklanjuti paling lama 10 hari atau sesuai sifat aduan.

3.  Hasil tindaklanjut diinformasikan kepada pengadu paling lama 14 hari kerja (dalam hal nama pengadu tidak disebutkan tidak perlu disampaikan tetapi tetap ditindaklanjuti)

 

 

 

  1.  Legalisir Ijazah dan SKHU

NO

KOMPONEN

URAIAN

A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) , meliputi:
1 Persayaratan Pelayanan 1.   Membawa Ijazah / SKHU Asli;

2.   Mengisi Buku Legalisasi

2 Sistem, mekanisme, dan prosedur 1.   Setelah persyaratan lengkap, pemohon menemui Kasubag TU/ Staf TU untuk kemudian diteliti berkas persyaratannya;

2.   Setelah persyaratan lengkap pemohon mengisi Buku Legalisasi;

3.   Dalam hal pejabat penandatangan legalisasi berada di tempat, legalisir dapat langsung dilakukan dalam waktu paling lama 35 menit.

4.   Dalam hal pejabat penandatangan legalisasi tidak berada di tempat, legalisir dapat dilakukan setelah pejabat dimaksud berada ditempat.

 

3 Jangka waktu pelayanan 35 menit
4 Biaya/ tariff Rp 0,-
5 Produk pelayanan Legalisasi Ijazah
6 Penanganan pengaduan, saran, dan masukan 1.  Pengadu dapat menyampaikan aduannya kepada Tim Penanganan Pengaduan melalui Pos Pengaduan/Surat/Kotak Saran/ Email

2.  Aduan akan ditindaklanjuti paling lama 10 hari atau sesuai sifat aduan.

3.  Hasil tindaklanjut diinformasikan kepada pengadu dalam waktu paling lama 14 hari kerja  (dalam hal nama pengadu tidak disebutkan tidak perlu disampaikan tetapi tetap ditindaklanjuti)