Call us : 0276324016
SMP Negeri 1 Boyolali

Menu

Skip to content
  • Home
  • Profil
    • Sejarah Sekolah
    • Visi-Misi
    • Data Sekolah
    • Struktur Organisasi Sekolah
    • Kontak Sekolah
    • Struktur Organisasi TU
  • PTK
    • Kepala Sekolah
    • Guru
    • Tata Usaha
  • Siswa
    • Keadaan Siswa
    • Siswa Berprestasi
    • Ekstrakurikuler
    • Peminatan
    • Beasiswa
  • Pelayanan
    • Peta Menu
    • Maklumat
    • Motto
    • Standar Pelayanan
    • SOP Pelayanan
      • Kurikulum
        • Penyelenggaraan Ujian sekolah
        • Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar
        • Tambahan Pelajaran Mapel UN
        • Try Out Mapel UN
        • Ujian Praktek
        • Supervisi Pembelajaran
        • Pengolahan Nilai Peserta Didik
        • Penyusunan dan Pengembangan Perencanaan Pembelajaran
        • Rencana Tindak Lanjut Evalusi Pembelajaran
        • Penetapan KKM
      • Sarpra
        • Rencana Pengadaan Barang HPS
        • Pengadaan Barang HPS
        • Penerimaan dan Penyimpanan Barang
        • Pemanfaatan Barang HPS
        • Pembayaran Tagihan Daya dan Jasa Sekolah
        • Pengadaan Buku Perpustakaan
        • Pemanfaatan Lab
        • Pemanfaatan Perpustakaan
        • Pengelolaan Lingkungan Sekolah
      • Kesiswaan
        • PPDB
        • Gerakan Literasi Sekolah
        • Penyelenggaraan Eks-Kul Wajib Pramuka Aktualisasi
        • Penyelenggaraan Eks-Kul
        • Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Di Luar Sekolah
      • Humas
        • Pelaporan RKAS
        • Penyusunan RKAS
        • Pemberian Ijin promosi
        • Pelayanan Izin Sosialisasi
        • Sosialisasi {Program Sekolah
        • Pembayaran Sumbangan Peran Serta Masyarakat
        • Penyusunan dan Penetapan RKJM
        • Penyusunan dan Penetapan RKT
      • Tata Usaha
        • Mutasi Siswa Keluar
        • Mutasi Siswa Masuk
        • Pengisian KLAPER
        • Penggunaan Mobil Sekolah
        • Pengamanan Sekolah
        • Pengelolaan Website Sekolah
        • Pengelolaan Surat Keluar
        • Pengelolaan Surat Masuk
        • Permintaan Data Dari Pihak Eksternal
        • Validasi Dokumen Untuk Pihak Eksternal
        • Pelayanan Tamu
        • Pengarsipan Dokumen Hasil Belajar Siswa
      • Pelaksanaan Layanan Konseling
      • Penyelenggaraan Warung Negsa
    • SOP Pengaduan
    • SIM Pengaduan
    • Buku Tamu
  • Alumni
    • Info Alumni
    • Alumni Tahun
  • Info
    • Berita Terkini
    • Event Kegiatan
    • Rencana Agenda
  • Perpustakaan
    • Visi-Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Fungsi
    • Info
    • Koleksi
    • Gallery
  • Gallery
    • Gallery Foto
    • Gallery Video
  • E-Learning
    • E-Learning SMP N 1 Boyolali
    • Rumah Belajar

Info Alumni

SMP Negeri 1 Boyolali > Info Alumni

Berita Terkait

  • rekanan
    SOSIALISASI UPG PEMBANTU SMP NEGERI 1 BOYOLALI KEPADA REKANAN
    Pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 SMP Negeri 1 Boyolali melakukan sosialisasi tentang Stop gratifikasi kepada Rekanan. Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Aula SMP Negeri 1 Boyolali. Sosialisasi dihadiri oleh rekanan yang selama ini bekerja sama . Sebagai pemateri dilakukan oleh Kepala sekolah SMP Negeri 1 Boyolali. Disampaikan bahwa pengertian gratifikasi, sesuai dalam Penjelasan Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Yang dimaksud dengan gratifikasi dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga,
  • KOMITE
    SOSIALISASI UPG PEMBANTU SMP NEGERI 1 BOYOLALI KEPADA KOMITE
    Pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 SMP Negeri 1 Boyolali melakukan sosialisasi tentang Stop gratifikasi kepada Komite SMP Negeri 1 Boyolali. Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Aula SMP Negeri 1 Boyolali. Sosialisasi dihadiri oleh 6 anggota Komite. Sebagai pemateri dilakukan oleh Kepala sekolah SMP Negeri 1 Boyolali. Disampaikan bahwa pengertian gratifikasi, sesuai dalam Penjelasan Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Yang dimaksud dengan gratifikasi dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga,
  • ORTU
    SOSIALISASI UPG PEMBANTU SMP NEGERI 1 BOYOLALI KEPADA KETUA PAGUYUBAN KELAS
    Pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 SMP Negeri 1 Boyolali melakukan sosialisasi tentang Stop gratifikasi kepada Ketua paguyuban setiap kelas. Bahwa di SMP negeri 1 Boyolali terdapat 9 rombel kelas VII, 8 rombel kelas VIII, dan 7 rombel kelas 9. Pada setiap kelas terdapat paguyuban orang tua peserta didik. jadi di SMP Negeri 1 Boyolali terdapat 24 Paguyuban Wali Kelas. Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Aula SMP Negeri 1 Boyolali. Sosialisasi dihadiri oleh 24 Ketua Paguyuban Kelas. Sebagai pemateri dilakukan oleh Kepala sekolah SMP Negeri 1 Boyolali. Disampaikan bahwa pengertian gratifikasi, sesuai dalam Penjelasan Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang
  • 25 maret
    SOSIALISASI UNIT PEMBANTU PENGENDALIAN GRATIFIKASI SMP NEGERI 1 BOYOLALI
    Pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 SMP Negeri 1 Boyolali melakukan sosialisasi tentang Stop gratifikasi kepadaTenaga pendidik dan Tenaga Kependidikan. Sosialisasi dilaksanakan di ruang guru SMP Negeri 1 Boyolali. Sosialisasi dihadiri oleh semua Tenaga pendidik dan Tenaga Kependidikan. Sebagai pemateri dilakukan oleh Kepala sekolah SMP Negeri 1 Boyolali. Disampaikan bahwa pengertian gratifikasi, sesuai dalam Penjelasan Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Yang dimaksud dengan gratifikasi dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman
  • foto 19 maret
    SOSIALISASI PEMBENTUKAN UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI PEMBANTU (UPG PEMBANTU) SMP NEGERI 1 BOYOLALI
    Pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 SMP Negeri 1 Boyolali melakukan sosialisasi tentang Unit Pengendalian Gratifikasi kepadaTenaga pendidik dan Tenaga Kependidikan. Sosialisasi dilaksanakan di ruang aula SMP Negeri 1 Boyolali. Sosialisasi dihadiri oleh semua Tenaga pendidik dan Tenaga Kependidikan. Sebagai pemateri dilakukan oleh Kepala sekolah SMP Negeri 1 Boyolali. Disampaikan bahwa Pengendalian Gratifikasi adalah upaya sistem pencegahan korupsi. Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan paritisipasi aktif semua warga sekolah. Pemateri menyampaikan kepada seluruh warga SMP Negeri 1 Boyolali untuk mensukseskan program pengendalian gratifikasi maka dibentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)

Informasi Terbaru

  • rekanan
    SOSIALISASI UPG PEMBANTU SMP NEGERI 1 BOYOLALI KEPADA REKANAN
  • KOMITE
    SOSIALISASI UPG PEMBANTU SMP NEGERI 1 BOYOLALI KEPADA KOMITE

Kategori Informasi

  • Berita (7)
  • event (2)
  • Info (4)
  • Uncategorized (52)

Peta Sekolah

Pengunjung

0 visitors online
0 Guests, 0 Members online
Copyright © SMP Negeri 1 Boyolali